Wacana Tax Amnesty Kembali Muncul, Ekonom: Seperti Sekolah Mengampuni Siswa Menyontek
Inews Batulicin- Rencana pemerintah dan DPR untuk kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menuai sorotan tajam dari para ekonom. Salah satunya datang dari Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Menurut Achmad, wacana pengampunan pajak ini perlu diulas lebih kritis karena pengalaman program serupa pada periode sebelumnya tidak mampu mendongkrak kepatuhan pajak secara berkelanjutan. “Mengapa DPR kembali menempatkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas prioritas 2025, padahal pengalaman lalu menunjukkan efeknya tidak selalu positif bagi kepatuhan jangka panjang?” ujar Achmad dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552740/original/099817500_1490945682-Tax-Amnesty1.jpg)
Baca Juga : Kasus Penganiayaan di Batulicin: Pelaku Diduga ODGJ, Korban Siap Memaafkan
Keuntungan Pemilik Modal Besar vs Beban Pelaku Usaha Kecil
Achmad menilai kebijakan tax amnesty lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemilik modal besar. Melalui program ini, mereka dapat “membersihkan” kepatuhan pajak masa lalu hanya dengan membayar tarif tebusan atau denda tertentu. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini taat administrasi pajak justru tidak pernah mendapat perlakuan serupa.
“Ketika wajib pajak yang patuh merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, akan muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan. Padahal rasa keadilan ini adalah fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela,” jelas Achmad.
Ia menganalogikan situasi ini seperti sekolah yang mengampuni siswa menyontek. “Bayangkan sekolah memberi pengampunan kepada siswa yang ketahuan mencontek; cukup membayar denda kecil dan nilainya diperbaiki. Siswa yang belajar jujur tentu merasa dirugikan. Lebih berbahaya lagi, kebijakan seperti itu memberi insentif bagi perilaku menunda ketaatan karena berharap ada amnesti di masa depan,” ujarnya.
Efek Jangka Panjang: Moral Hazard dan Melemahnya Kepatuhan Pajak
Achmad mengingatkan bahwa kebijakan tax amnesty bukan hanya menimbulkan masalah keadilan, tetapi juga menciptakan moral hazard yang serius. Dalam jangka panjang, kepatuhan sukarela bisa melemah. Efek ini lebih berbahaya daripada suntikan penerimaan negara sesaat yang dihasilkan program amnesti.
Pengalaman tax amnesty sebelumnya, menurut Achmad, menunjukkan bahwa deklarasi aset besar dan pemasukan tebusan yang fantastis tidak otomatis meningkatkan kepatuhan pajak secara permanen. Efek positifnya bersifat sementara dan selektif. Wajib pajak besar yang memiliki akses pada konsultan pajak mahal, skema administrasi rumit, dan struktur hukum kompleks justru lebih diuntungkan, sedangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan pekerja berpendapatan menengah tetap menanggung beban kepatuhan tanpa kompensasi.
Tiga Bahaya Utama Penerapan Tax Amnesty Saat Ini
Lebih jauh, Achmad menguraikan tiga hal penting yang harus dicermati jika wacana tax amnesty kembali digulirkan:
-
Sinyal inkonsistensi kebijakan – Jika pengampunan pajak jadi program periodik, kepatuhan sukarela akan turun karena masyarakat merasa bisa “menunda” kewajiban pajak menunggu amnesti berikutnya.
-
Desain teknis yang memihak pemain besar – Mekanisme pelaporan yang rumit dan akses ke penasihat pajak mahal akan membuat kelompok modal besar semakin diuntungkan dibanding wajib pajak kecil.
-
Dampak legitimasi terhadap publik – Ketika masyarakat luas merasa kebijakan pajak tidak adil, kepercayaan pada institusi fiskal dan legislatif akan menurun. Akibatnya, efektivitas kebijakan fiskal lain yang sebenarnya dirancang untuk kepentingan umum juga ikut merosot.
“Sebagai ekonom dan pengamat kebijakan publik, saya menegaskan: tax amnesty yang menguntungkan yang besar dan menekan pelaku menengah serta kecil bukanlah solusi. Ia adalah jebakan manis yang harus ditolak demi masa depan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkas Achmad.
















