
Menanganggapi Isu yang Beredar di Media Sosial
Fahrur Rozi, dalam pesan singkatnya pada Senin (9/6/2025), menegaskan bahwa Pulau Gag bukanlah destinasi wisata, melainkan kawasan yang sah sebagai lokasi usaha pertambangan nikel dengan izin resmi. izin eksplorasi untuk tambang nikel di Pulau Gag telah berlaku sejak tahun 1998 , dan sejak tahun 2017 ditetapkan sebagai IUP (Izin Usaha Pertambangan) .

Baca Juga : Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Menangapi Tuduhan Pencemaran Lingkungan
“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sah dan resmi dari kementerian terkait setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat . Jangan mudah terjebak dengan informasi yang beredar di media sosial yang tidak jelas sumbernya,” kata Fahrur Rozi .
Mantan pengasuh Pondok Pesantren An Nur 1 , Kabupaten Malang, ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kebenaran dalam menyampaikan isu-isu lingkungan. “Isu lingkungan memang sangat penting, namun kita harus menyampaikannya dengan jujur dan berdasarkan fakta yang valid. Jangan sampai narasi yang berdampak justru merugikan banyak pihak, terutama dalam konteks pembangunan daerah dan ketahanan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Komitmen PT Gag Nikel dalam Konservasi Lingkungan
PT Gag Nikel berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya dengan tertib dan patuh terhadap peraturan pemerintah , termasuk dalam hal konservasi lingkungan. “Kami selalu mengikuti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan melakukan pemeriksaan secara rutin oleh tim kementerian KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta instansi terkait lainnya. Kami memastikan bahwa operasional pertambangan di Pulau Gag berjalan sesuai standar yang berlaku,” ucap Fahrur.
Menjaga Keberlanjutan Wisata Raja Ampat
Fahrur Rozi juga menegaskan bahwa Raja Ampat adalah kawasan ekologi yang sangat penting, baik secaras maupun ekonomi, bagi masyarakat lokal.
